DEFINISI TANGGUNGJAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn
(1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara
konseptual TSP adalah pendekatan dimana perusahaan
mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka
dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya
memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial
Perusahaan( corporate social
Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ).
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab
yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2
makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab
moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung
jawab yuridis atau hukum.
Semenjak
keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk
beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis
Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial terhadap dunia
usaha. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin
bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh
keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan
kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya. Perubahan pada
tingkat kesadaran masyarakat memunculkan kesadararan baru tentang
pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility
(CSR). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas
yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau
mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah
entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
CSR adalah basis
teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan
harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan
sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para
strategicstakeholdersnya, terutama komunitas
atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR
memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan
suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral
dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat
lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules,
yang mengajarkan
agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa
yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan
mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaatterbesar bagi
masyarakat.
Pemahaman Singkat
Tentang CSR
Menilik
sejarahnya, gerakan CSR modern yang berkembang pesat selama dua puluh tahun
terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan jaringannya di
tingkat global. Keprihatinan utama yang disuarakan adalah perilaku korporasi, demi
maksimalisasi laba, lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak etis, dan
dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan
korporasi.